Dana Desa merupakan instrumen penting dalam pembangunan desa di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, kebijakan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa terus berkembang untuk menjawab tantangan pembangunan di tingkat desa. Fokus penggunaan Dana Desa wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2025. Penggunaan Dana Desa akan lebih terfokus pada sektor-sektor yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi desa, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024.
Berikut adalah Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem Dengan Penggunaan Dana Desa Paling Tinggi 15% (Lima Belas Persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan Target Keluarga Penerima Manfaat Dapat Menggunakan Data Pemerintah Sebagai Acuan;
diprioritaskan dengan memperhatikan: calon KPM BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
data yang ditetapkan oleh Pemerintah menggunakan keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin, Kepala Desa dapat menetapkan calon KPM BLT Desa berdasarkan kriteria :
kehilangan mata pencaharian;
mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau
penyandang disabilitas;
tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Daftar KPM dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa disertai dengan berita acara kesepakatan Musyawarah Desa.
2. Penguatan Desa yang Adaptif Terhadap Perubahan Iklim;
Fokus penggunaan Dana Desa untuk penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim dilaksanakan berdasarkan komponen pelaksanaan :
adaptasi dampak perubahan iklim
mitigasi perubahan iklim
pengembangan Desa ramah lingkungan
sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa.
3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa Termasuk Stunting;
Fokus penggunaan Dana Desa untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting dilaksanakan melalui :
promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa;
promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC;
promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular lainnya dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa;
pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Desa.
4. Dukungan Program Ketahanan Pangan;
Fokus penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen). Fokus penggunaan Dana Desa untuk dukungan program ketahanan pangan dilaksanakan berdasarkan aspek :
ketersediaan pangan di Desa
keterjangkauan pangan di Desa
pemanfaatan pangan di Desa
Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dilaksanakan dengan berbasis potensi lokal serta kerja sama Desa dan antar Desa, dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan Desa dan kawasan perdesaan.
Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dapat dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa, dan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa;
Fokus penggunaan Dana Desa untuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa digunakan untuk pengembangan Desa wisata, Desa devisa, dan Desa argoekonomi, atau bentuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa lainnya sesuai karakteristik Desa.
6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital;
Fokus penggunaan Dana Desa untuk pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital digunakan untuk percepatan peningkatan kualitas layanan jaringan telekomunikasi Desa serta pengembangan Desa digital.
Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital difokuskan kepada Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan kriteria diantaranya terletak di daerah terpencil dengan keterbatasan akses terhadap infrastruktur teknologi, seperti internet, jaringan telekomunikasi, dan sumber daya teknologi lainnya.
7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Penggunaan Bahan Baku Lokal;
Fokus penggunaan Dana Desa untuk pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal digunakan untuk peningkatan pendapatan masyarakat Desa dan pendayagunaan potensi sumber daya lokal Desa. Penggunaan bahan baku lokal memperhatikan aspek pelestarian lingkungan hidup. Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada pembangunan sarana prasarana di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
8. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa untuk program sektor prioritas lainnya di Desa meliputi bantuan permodalan kepada BUM Desa atau kegiatan lain sesuai dengan kebijakan prioritas nasional dan/atau berdasarkan dokumen perencanaan kebijakan nasional.
Dana Operasional Pemerintah Desa
Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3�ri pagu Dana Desa setiap Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk dana operasional pemerintah Desa meliputi :
Koordinasi ;
kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat;
kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa
Dana Desa untuk dana operasional pemerintah Desa tetap memperhatikan kewenangan Desa