You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Batu

Desa Batu

Kec. Pitumpanua, Kab. Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan

Selamat Datang di Website Desa Batu Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Salam Desa Cerdas

Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Administrator 19 Februari 2025 Dibaca 33 Kali

Dana Desa merupakan instrumen penting dalam pembangunan desa di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, kebijakan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa terus berkembang untuk menjawab tantangan pembangunan di tingkat desa. Fokus penggunaan Dana Desa wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2025. Penggunaan Dana Desa akan lebih terfokus pada sektor-sektor yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi desa, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024.

Berikut adalah Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

 

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem Dengan Penggunaan Dana Desa Paling Tinggi 15% (Lima Belas Persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan Target Keluarga Penerima Manfaat Dapat Menggunakan Data Pemerintah Sebagai Acuan;

diprioritaskan dengan memperhatikan: calon KPM BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin  yang  berdomisili  di  Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
data yang  ditetapkan  oleh  Pemerintah  menggunakan  keluarga  desil  1  data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam  hal  Desa  tidak  memiliki  data  keluarga  miskin,  Kepala  Desa  dapat  menetapkan calon KPM BLT Desa berdasarkan kriteria :

kehilangan mata pencaharian;
mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau
penyandang disabilitas;
tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Daftar KPM dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa disertai dengan berita acara kesepakatan Musyawarah Desa.

2. Penguatan Desa yang Adaptif Terhadap Perubahan Iklim;
Fokus  penggunaan  Dana  Desa  untuk  penguatan  Desa yang  adaptif  terhadap  perubahan  iklim  dilaksanakan berdasarkan komponen pelaksanaan :

adaptasi dampak perubahan iklim
mitigasi perubahan iklim
pengembangan Desa ramah lingkungan
sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa.
 

3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa Termasuk Stunting;
Fokus  penggunaan  Dana  Desa  untuk  peningkatan promosi  dan  penyediaan  layanan  dasar  kesehatan skala Desa termasuk stunting dilaksanakan melalui :

promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa;
promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC;
promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular lainnya dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa;
pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Desa.
 

4. Dukungan Program Ketahanan Pangan;
Fokus  penggunaan  Dana  Desa  untuk program  ketahanan  pangan  paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen). Fokus  penggunaan  Dana  Desa  untuk  dukungan program  ketahanan  pangan  dilaksanakan berdasarkan aspek :

ketersediaan pangan di Desa
keterjangkauan pangan di Desa
pemanfaatan pangan di Desa
Penggunaan  Dana  Desa  untuk  ketahanan  pangan dilaksanakan  dengan  berbasis  potensi  lokal  serta  kerja sama Desa dan antar Desa, dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan Desa dan kawasan perdesaan.

Penggunaan  Dana  Desa  untuk  ketahanan  pangan  dapat dilaksanakan  untuk  mendukung  swasembada  pangan  dan makan bergizi gratis di tingkat Desa.

Penggunaan  Dana  Desa  untuk  ketahanan  pangan melibatkan  BUM  Desa,  BUM  Desa  bersama  atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa, dan dilaksanakan  sesuai  dengan  kewenangan  Desa  dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa;
Fokus  penggunaan  Dana  Desa  untuk  pengembangan  potensi dan  keunggulan  Desa  digunakan  untuk  pengembangan  Desa wisata,  Desa  devisa,  dan  Desa  argoekonomi,  atau  bentuk pengembangan  potensi  dan  keunggulan  Desa  lainnya  sesuai karakteristik Desa.

6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital;
Fokus  penggunaan  Dana  Desa  untuk  pemanfaatan  teknologi  dan  informasi untuk  percepatan  implementasi  Desa  digital  digunakan  untuk  percepatan peningkatan  kualitas  layanan  jaringan  telekomunikasi  Desa  serta pengembangan Desa digital.

Penggunaan  Dana  Desa  untuk  Pemanfaatan  Teknologi  dan  Informasi  untuk Percepatan  Implementasi  Desa  Digital  difokuskan  kepada  Desa  yang  masih membutuhkan  layanan  jaringan  telekomunikasi  dengan  kriteria  diantaranya terletak  di  daerah  terpencil  dengan  keterbatasan  akses  terhadap infrastruktur  teknologi,  seperti  internet,  jaringan  telekomunikasi,  dan  sumber daya teknologi lainnya.

 

7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Penggunaan Bahan Baku Lokal;
Fokus  penggunaan  Dana  Desa  untuk  pembangunan  berbasis  Padat  Karya Tunai  dan  penggunaan  bahan  baku  lokal  digunakan  untuk  peningkatan pendapatan masyarakat  Desa  dan  pendayagunaan  potensi  sumber  daya lokal Desa. Penggunaan  bahan  baku  lokal  memperhatikan  aspek  pelestarian lingkungan hidup. Pelaksanaan  Padat  Karya  Tunai  Desa  difokuskan  pada  pembangunan sarana  prasarana  di  Desa  atau  pendayagunaan  sumber  daya  alam dengan  memperhatikan  pelestarian  lingkungan  dan  berbasis pemberdayaan masyarakat.

 

8. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa.
Fokus  penggunaan  Dana  Desa  untuk  program  sektor  prioritas lainnya  di  Desa  meliputi  bantuan  permodalan  kepada  BUM  Desa atau  kegiatan  lain  sesuai  dengan  kebijakan  prioritas  nasional dan/atau berdasarkan dokumen perencanaan kebijakan nasional.

 

Dana Operasional Pemerintah Desa

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3�ri pagu Dana Desa setiap Desa.

Penggunaan  Dana  Desa  untuk  dana  operasional  pemerintah Desa meliputi :

Koordinasi ;
kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat;
kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa
Dana Desa  untuk  dana  operasional  pemerintah  Desa  tetap memperhatikan kewenangan Desa

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan